JADI BEGINI, CPNS 2023 yang Lolos Seleksi akan Terima Gaji Tunggal, Berikut Penjelasannya LENGKAP!

- 5 Oktober 2023, 09:52 WIB
Lulusan CPNS 2023 ini akan terima gaji tunggal dengan skema single salary/Ilustrasi freepik @ 8photo
Lulusan CPNS 2023 ini akan terima gaji tunggal dengan skema single salary/Ilustrasi freepik @ 8photo /

BERITASOLORAYA.com – Seleksi CPNS 2023 akan melahirkan para aparatur sipil negara yang siap mengabdi dan bertugas di tahun depan.

 

Tentu setelah lolos dan dinyatakan sebagai ASN PNS, maka pelamar CPNS 2023 akan menerima gaji sebagaimana yang diatur oleh pemerintah.

Namun kali ini, seluruh PNS lulusan CPNS 2023 hanya akan menerima gaji tunggal atau biasa disebut dengan single salary.

Bahkan menurut informasi yang ada, bahwa lulusan CPNS 2023 ini tidak akan mendapatkan tunjangan yang masuk ke dalam komponen pembayaran gaji seperti yang diperoleh PNS saat ini.

Meski begitu, informasi ini kiranya harus dipahami oleh seluruh pelamar CPNS 2023 sebab ternyata sistem gaji yang ditetapkan oleh pemerintah kali ini adalah menggunakan skema single salary.

Artinya skema ini mengumakan gaji dengan satu jenis penghasilan saja, yang merupakan penggabungan dari berbagai macam komponen.

Baca Juga: 40 Link Twibbon Hari Guru Sedunia 2023, Cocok Diunggah di Media Sosial dan Persembahan untuk Guru Tercinta

Maka seluruh PNS dari lulusan seleksi CPNS 2023 akan menerima gaji dari sistem single salary yang nantinya akan terdiri dari unsur gaji, tunjangan kinerja, kemahalan dan sistem grading yang akan menilai nilai atau harga jabatan yang sudah ditetapkan dalam menentukan besaran gaji.

Meski begitu, sampai sekarang belum ada informasi kapan skema single salary tersebut akan diterapkan oleh instansi pemerintah.

Pasalnya hingga sekarang pemerintah masih melakukan proyek uji coba kepada PNS yang bekerja di lembaga KPK dan PPATK.

Mengingat bahwa PNS yang bekerja di dua lokasi tersebut telah menerima gaji dengan skema single salary sebagai uji coba oleh Pemerintah.

Berdasar pada hal tersebut, ketika uji coba tersebut berhasil maka skema single salary dapat dimungkinkan untuk diterapkan di instansi dan juga lembaga pemerintahan.

 

Hal itu diperkuat dengan informasi dari Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, bahwa memang pemerintah sedang mengkaji skema single salary tersebut.

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x