- Hari Senin s.d Jum’at, jam operasional layanan Samsat buka pukul 08.00 WIB – 15.00 WIB.
- Hari Sabtu, jam operasional layanan Samsat buka pukul 08.00 WIB – 12.00 WIB.
- Hari Minggu, layanan Samsat TUTUP.
Baca Juga: DKI JAKARTA BUKA LAGI PENDATAAN KJMU TAHAP II TAHUN 2023, Catat Tanggal-tanggal Sakral Berikut…
Lusiana berharap dengan bertambahnya jumlah hari layanan Samsat DKI Jakarta hingga akhir pekan (Sabtu) warga DKI Jakarta semakin leluasa dan mudah dalam melaksanakan kewajibannya, yaitu membayar Pajak Kendaraan Bermotornya.
“Diharapkan dengan bertambahnya jumlah hari layanan Samsat DKI Jakarta ini, masyarakat leluasa dan mudah membayar kewajiban Pajak Kendaraan Bermotornya,” ucapnya.
Lalu, informasi lainnya yang disampaikan oleh Lusiana adalah kebijakan bukanya lima kantor Samsat Induk hingga akhir pekan berlaku mulai bulan ini (Oktober) hingga Desember 2023 nanti.
Kemudian, berdasarkan Keputusan Kepala BPD DKI Jakarta terkait Penghapusan Sanksi Administrasi secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) masih berlaku hingga 29 Desember 2023.