Pada RUU ASN, terdapat pula perluasan skema dan juga terdapat mekanisme kerja untuk pegawai PPPK, tujuannya untuk mewujudkan penataan tenaga honorer dengan detail yang akan diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah.
Meskipun begitu, dala perubahan tersebut tidak ada penurunan penghasilan untuk tenaga honorer yang diberlakukan pemerintah atas RUU.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Cicil Mahar Nikah? Begini Penjelasan Resmi dari Kitab Al-Mughni
Diharapkan pula, dalam penataan tenaga honorer tidak akan membebani kebijakan fiskal pemerintah atau tidak membebani pendapatan anggaran negara.***