MenpanRb Sebut Adanya Perluasan Skema Pegawai PPPK dalam RUU ASN yang Sudah Sah Jadi UU Baru

- 8 Oktober 2023, 10:24 WIB
Ilustrasi pegawai PPPK dalam RUU ASN
Ilustrasi pegawai PPPK dalam RUU ASN /Dok. MenPAN RB

Pada RUU ASN, terdapat pula perluasan skema dan juga terdapat mekanisme kerja untuk pegawai PPPK, tujuannya untuk mewujudkan penataan tenaga honorer dengan detail yang akan diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah.

Meskipun begitu, dala perubahan tersebut tidak ada penurunan penghasilan untuk tenaga honorer yang diberlakukan pemerintah atas RUU. 

 Baca Juga: Bagaimana Hukum Cicil Mahar Nikah? Begini Penjelasan Resmi dari Kitab Al-Mughni

Baca Juga: Ngeri! Detik-Detik Sampai Motif Anak Anggota DPR Lindas dan Seret Pacarnya sampai 5 Meter Hingga Tewas

Diharapkan pula, dalam penataan tenaga honorer tidak akan membebani kebijakan fiskal pemerintah atau tidak membebani pendapatan anggaran negara.***

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah