Skema Sertifikasi Guru Melalui Program PPG, ini Juknisnya

- 10 Oktober 2023, 15:17 WIB
Ilustrasi sertifikasi guru melalui program PPG
Ilustrasi sertifikasi guru melalui program PPG /Dok. Menpan

BERITASOLORAYA.com- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyebutkan skema untuk sertifikasi guru. 

Disebutkan oleh Kemdikbud Ristek bahwa skema untuk guru sertifikasi dilakukan melalui program pendidikan profesi guru (PPG).

Skema untuk guru sertifikasi melalui program PPG, baik PPG dalam jabatan maupun prajabatan berdasarkan amanah PP 74/2008 jo PP 19/2017 tentang Guru. 

Baca Juga: Konflik Palestina vs Israel: Segini Bantuan Amerika untuk Back Up Israel

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Pendidikan Profesi Guru Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Temu Ismail menyebut bahwa guru dalam jabatan dapat mengikuti program sertifikasi melalui PPG dalam jabatan. 

Beban belajar yang ditetapkan oleh Ditjen Diktiristek untuk PPG dalam jabatan sebanyak 36 SKS dan dilakukan oleh LPTK sebagai penyelenggara PPG.

Sementara itu, sebelum tahun 2021 terdapat 79 LPTK penyelenggara PPG dengan sasaran guru dengan terhitung masa tugas (tmt) sampai dengan Desember 2015.

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x