Skema Sertifikasi Guru Melalui Program PPG, ini Juknisnya

- 10 Oktober 2023, 15:17 WIB
Ilustrasi sertifikasi guru melalui program PPG
Ilustrasi sertifikasi guru melalui program PPG /Dok. Menpan

Lebih lanjut, tahun 2022 sasaran PPG dalam jabatan dibagi menjadi dua kategori, yaitu:

1. Memperoleh rekognisi pembelajaran lampau (RPL) 24 SKS, sehingga hanya menempuh pembelajaran 12 SKS. 

2. Mendapatkan RPL 18 SKS. 

 Baca Juga: Biar UMKM Naik Kelas, Hipmi Solo Buka Tax Center, Ini Pelayanannya

Sasaran untuk kategori satu adalah guru dengan tmt hingga tahun 2015, sementara untuk kategori dua adalah guru dengan tmt hingga masa tugas per 1 Januari 2016 ke atas, dengan waktu kerja minimal 3 tahun. 

Bagi guru yang mengikuti sertifikat pendidik melalui PLPG yang belum lulus uji tulis nasional atau uji kompetensi dapat juga mengikuti program PPG daljab. 

Diketahui bahwa pada tahun 2022, sasaran peserta PPG dalam jabatan sebanyak 40.530 untuk kategori satu dan sebanyak 36.390 untuk kategori dua serta sebanyak 12.527 untuk eks PLPG. 

 Baca Juga: Daftar PTN dengan Jumlah Prodi Terbanyak di SNBP 2023! Cek Selengkapnya di Artikel Ini...

Bagi fresh graduate atau calon guru pemula dapat mengikuti PPG prajabatan, sehingga menjadi guru yang profesional dan memenuhi persyaratan mengajar.***

 

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x