Nasib PPPK di Pemerintahan Jokowi Sangat Beruntung, MenpanRB Jamin Naik Gaji Sampai Dapat Uang Pensiun...

- 12 Oktober 2023, 18:04 WIB
Ini Batas Akhir Pendaftaran PPPK 2023, Beda dengan Jadwal CPNS?
Ini Batas Akhir Pendaftaran PPPK 2023, Beda dengan Jadwal CPNS? /dok. instagram @bkn2surabaya

Lewat Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023, PPPK akan mendapatkan kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.

Baca Juga: UU ASN Jadi Kado Indah Jokowi di Akhir Masa Pemerintahan, Ada Harapan Bagi Honorer Menjadi ASN...

Untuk mendapatkan kenaikan gaji, PPPK harus memenuhi dua syarat, masa kerja PPPK harus lebih dari dua tahun dan kedua PPPK tersebut sudah memenuhi persyaratan.

Persyaratan yang dimaksud adalah PPPK tersebut sudah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditentukan lewat kenaikan gaji berkala yang sudah ditetapkan di dalam regulasi Lampiran PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2023.

Syarat diatas tidak akan berlaku bagi PPPK dengan tingkatan golongan gaji V.

Baca Juga: Rekap Pelamar CASN 2023 Terbaru Total 2.409.882 Pelamar, Pendaftar Tes PPPK Guru 2023 Jauh dari Kuota Formasi

Bagi PPPK dengan golongan gaji V, kenaikan gaji berkala akan diberikan kepada PPPK yang mempunyai masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun.

Selain mendapatkan kenaikan gaji, PPPK juga akan mendapatkan uang pensiunan, sama seperti yang didapatkan oleh PNS.

Sama seperti kenaikan gaji berkala, uang pensiun PPPK juga akan ditetapkan dalam regulasi RUU ASN yang kini masih dibahas oleh pemerintah dengan DPR. ***

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah