BKN Turun Tangan Audit Data Tenaga Honorer Terbaru, Bisa Jadi ASN Asalkan...

- 12 Oktober 2023, 18:10 WIB
Tenaga Honorer OPD Pemda Mamasa Berunjuk Rasa Minta Pemda Bayari Gajinya
Tenaga Honorer OPD Pemda Mamasa Berunjuk Rasa Minta Pemda Bayari Gajinya /Foto/ Hamsah/

 

BERITASOLORAYA.com - Pemerintah sudah meminta BKN dan BPKP untuk melakukan audit ulang atas data tenaga honorer yang dikabarkan naik oleh DPR dari 2,3 juta menjadi 5,6 juta di seluruh Indonesia.

 

Menteri PANRB, Azwar Anas menjelaskan kalau audit ulang data ini akan menjadi basis pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer menjadi ASN di tahun yang akan datang.

Pemerintah memang sudah mengeluarkan kebijakan PPPK part time, dimana akan mengangkat tenaga honorer menjadi ASN menjadi PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Guru Gembul Bongkar Aib Pemain Judi Online di Indonesia: Otak Mereka Rusak!

Kalau audit ulang tenaga honorer hasilnya tidak pernah bekerja atau mengabdi selama puluhan tahun atau baru-baru ini diangkat menjadi honorer, maka honorer tidak bisa diangkat menjadi ASN.

Hal ini juga berlaku bagi honorer yang merupakan titipan dari pimpinan instansi atau kepala daerah maka tidak akan diangkat menjadi ASN.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x