Tidak hanya soal jadwal, terdapat pula kriteria yang harus dipenuhi pelamar pendidikan Guru penggerak, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Guru PNS dan non PNS di sekolah negeri atau swasta.
2. Kepala Sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepsek, berstatus definisi dari PNS maupun non PNS yang berasal dari satuan pendidikan negeri maupun swasta.
3. Guru tersebut mempunyai akun di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3. Mempunyai akun guru di Dapodik.
4. Minimal memiliki kualifikasi ijazah S1 atau D4.
5. Minimal memiliki pengalaman mengajar 5 tahun.
6. Saat melakukan registrasi masa sisa mengajar tidak kurang atau minimal dari 10 tahun atau usianya lebih dari 50 tahun.
7. Berkeinginan kuat sebagai Guru Penggerak dan juga bersedia dalam mengikuti proses pendidikan selama 6 bulan.