Dibuka Pendaftaran untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Klik Link untuk Info Selengkapnya

- 14 Oktober 2023, 06:13 WIB
Ilustrasi guru sertifikasi dan non sertifikasi
Ilustrasi guru sertifikasi dan non sertifikasi /Dok. Ditjen GTK

Tidak hanya soal jadwal, terdapat pula kriteria yang harus dipenuhi pelamar pendidikan Guru penggerak, dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Persiapkan Diri Hadapi Seleksi CASN 2023 dengan Simulasi Online CAT BKN, Pahami Cara dan Catat Jadwalnya

1. Guru PNS dan non PNS di sekolah negeri atau swasta.

2. Kepala Sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepsek, berstatus definisi dari PNS maupun non PNS yang berasal dari satuan pendidikan negeri maupun swasta.

3. Guru tersebut mempunyai akun di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

3. Mempunyai akun guru di Dapodik.

4. Minimal memiliki kualifikasi ijazah S1 atau D4.

5. Minimal memiliki pengalaman mengajar 5 tahun.

6. Saat melakukan registrasi masa sisa mengajar tidak kurang atau minimal dari 10 tahun atau usianya lebih dari 50 tahun.

7. Berkeinginan kuat sebagai Guru Penggerak dan juga bersedia dalam mengikuti proses pendidikan selama 6 bulan.

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah