BERITASOLORAYA.com – Sebagaimana diketahui, pada 3 Oktober 2023, UU ASN telah disahkan dalam sidang paripurna DPR RI, setelah melewati masa pembahasan selama 2 tahun lebih.
Berkaitan dengan pegesahan UU ASN 2023 tersebut, Menpan RB memberikan penjelasan tentang adanya konsep resiprokal antara ASN, TNI dan Polri.
Lalu bagaimana tanggapan yang diberikan pihak Polri terkait adanya konsep resiprokal dalam UU ASN 2023 yang berkaitan dengan alih tugas ASN, TNI dan Polri? Simak penjelasannya di sini.
Penerapan Konsep Resiprokal di Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)
Berkaitan dengan penerapan konsep resiprokal terhadap ASN, TNI dan Polri dalam UU ASN yang baru saja disahkan, Biro Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri akan berkoordinasi dengan Kemenpan RB.
Secara khusus, Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan pihak SSDM telah mempelajari Pasal 19 dan Pasal 20 UU ASN tersebut.
Namun, untuk menerapkan di jajaran kepolisian, pihak SSDM akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Kemenpan RB dan BKN.