UU ASN 2023 Berikan Keleluasaan Alih Tugas ASN dengan TNI dan Polri. Mungkinkah? Ini Kata Asisten Kapolri...

- 13 Oktober 2023, 19:36 WIB
Sidang Paripurna Pengesahan UU ASN 2023
Sidang Paripurna Pengesahan UU ASN 2023 /menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com – Sebagaimana diketahui, pada 3 Oktober 2023, UU ASN telah disahkan dalam sidang paripurna DPR RI, setelah melewati masa pembahasan selama 2 tahun lebih.

Berkaitan dengan pegesahan UU ASN 2023 tersebut, Menpan RB memberikan penjelasan tentang adanya konsep resiprokal antara ASN, TNI dan Polri.

Lalu bagaimana tanggapan yang diberikan pihak Polri terkait adanya konsep resiprokal dalam UU ASN 2023 yang berkaitan dengan alih tugas ASN, TNI dan Polri? Simak penjelasannya di sini.

Baca Juga: Jadwal Pegadaian Liga 2 2023 di Indosiar Sabtu 14 Oktober 2023, Pertandingan Gresik United vs Persijap Jepara

Penerapan Konsep Resiprokal di Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)

Ilustrasi Polri
Ilustrasi Polri

Berkaitan dengan penerapan konsep resiprokal terhadap ASN, TNI dan Polri dalam UU ASN yang baru saja disahkan, Biro Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri akan berkoordinasi dengan Kemenpan RB.

Secara khusus, Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan pihak SSDM telah mempelajari Pasal 19 dan Pasal 20 UU ASN tersebut.

Namun, untuk menerapkan di jajaran kepolisian, pihak SSDM akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Kemenpan RB dan BKN.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x