Dibuka Pendaftaran untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Klik Link untuk Info Selengkapnya

- 14 Oktober 2023, 06:13 WIB
Ilustrasi guru sertifikasi dan non sertifikasi
Ilustrasi guru sertifikasi dan non sertifikasi /Dok. Ditjen GTK

8. Pelamar tidak sedang dalam mengikuti kegiatan diklat sebagai calon PPG, PNS atau kegiatan lainnya yang diadakan secara bersamaan dengan rekrutmen Pendidikan Guru Penggerak.

9. Pelamar tidak sedang menjalankan proses rekrutmen Kepala Sekolah Penggerak, pelatih ahli atau fasilitator sekolah Penggerak atau pelamar tidak sedang menjalankan tugas sebagai Kepala Sekolah Penggerak, pelatih ahli atau fasilitator sekolah penggerak.

10.Pelamar tidak sedang menjadi sebagai pengajar praktik maupun fasilitator di Pendidikan Guru Penggerak.

11. Guru tersebut masih aktif sebagai pendidik selama rekrutmen Pendidikan Guru Penggerak. Adapun dengan bukti SK pembagian mengajar.

12. Jika sebagai Kepsek, masih aktif selama rekrutmen dan Pendidikan Guru Penggerak dengan bukti SK definitif sebagai Kepsek.

Draf informasi Rekrutmen Calon Guru Penggerak program Pendidikan Guru Penggerak angkatan 11 dapat klik link ini.***

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah