8. Pelamar tidak sedang dalam mengikuti kegiatan diklat sebagai calon PPG, PNS atau kegiatan lainnya yang diadakan secara bersamaan dengan rekrutmen Pendidikan Guru Penggerak.
9. Pelamar tidak sedang menjalankan proses rekrutmen Kepala Sekolah Penggerak, pelatih ahli atau fasilitator sekolah Penggerak atau pelamar tidak sedang menjalankan tugas sebagai Kepala Sekolah Penggerak, pelatih ahli atau fasilitator sekolah penggerak.
10.Pelamar tidak sedang menjadi sebagai pengajar praktik maupun fasilitator di Pendidikan Guru Penggerak.
11. Guru tersebut masih aktif sebagai pendidik selama rekrutmen Pendidikan Guru Penggerak. Adapun dengan bukti SK pembagian mengajar.
12. Jika sebagai Kepsek, masih aktif selama rekrutmen dan Pendidikan Guru Penggerak dengan bukti SK definitif sebagai Kepsek.