Sisanya, untuk Kabupaten Tuban, Kabupaten Situbondo, dan Kabupaten Bojonegoro, terpantau usul masuknya masih 0 hingga saat ini.
Sementara itu, usul dengan keterangan tidak sesuai, akan diserahkan kembali pada instansi pelamar bersangkutan yang berkasnya tidak sesuai.
Pelamar diminta memperbaiki berkas tersebut ketika berkasnya dikembalikan ke instansi, kenapa dikembalikan? Karena Kanreg BKN ingin mencegah kesalahan penulisan nama, atau keterangan lainnya yang tidak sesuai antara ijazah dengan akta, atau berkas lainnya.
Maka, bagi peserta yang berkasnya dikembalikan, harap menyesuaikan berkas antara satu dengan yang lainnya. ***