PENGUMUMAN! Timeline Kenaikan Pangkat PNS 6 Periode Telah Terbit, Kapan Saja? Simak Selengkapnya Berikut Ini

- 25 Oktober 2023, 19:30 WIB
Ilustrasi pengumuman BKN terkait timeline atau batas waktu Kenaikan Pangkat 6 periode.
Ilustrasi pengumuman BKN terkait timeline atau batas waktu Kenaikan Pangkat 6 periode. /@bkngoidofficial

BERITASOLORAYA.com– Sebelumnya telah diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara atau BKN bahwa kebijakan Kenaikan Pangkat atau KP enam periode bagi para PNS berlaku mulai Februari 2024.

 

Kini, dilansir BeritaSoloRaya.com dari media sosial BKN pada 25 Oktober 2023, BKN merilis pengumuman terbaru terkait Kenaikan Pangkat PNS enam periode.

Pengumuman yang dimaksud ialah timeline atau batas waktu pengusulan Kenaikan Pangkat PNS dalam skema enam periode.

Baca Juga: 3 Poin yang Perlu Dicatat tentang Kenaikan Pangkat 6 Periode, Berlaku Mulai Februari 2024, PNS Wajib Tahu!

Mari simak bersama timeline pengusulan Kenaikan Pangkat PNS enam periode di bawah ini yang mulai berlaku mulai Februari tahun depan.

Pertama, Kenaikan Pangkat Periode Februari, usulan disampaikan pada: 15 Desember – 15 Januari.

Kedua, Kenaikan Pangkat Periode April, usulan disampaikan pada: 1 – 28 Februari.

Baca Juga: P4 yang Ikut Tes PPPK Guru 2023 Wajib Tahu, Guru Ini Dapat Kenaikan Pangkat secara Istimewa, Anda Termasuk?

Ketiga, Kenaikan Pangkat Periode Juni, usulan disampaikan pada: 1 – 31 April.

Keempat, Kenaikan Pangkat Periode Agustus, usulan disampaikan pada: 1 – 30 Juni.

Kelima, Kenaikan Pangkat Periode Oktober, usulan disampaikan pada: 1 – 31 Agustus.

Baca Juga: Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2024

Keenam, Kenaikan Pangkat Periode Desember, usulan disampaikan pada: 1 – 31 Oktober.

Demikianlah enam periode pengusulan Kenaikan Pangkat PNS berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN No. 16 Tahun 2023 mengenai Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

Kemudian, seluruh layanan untuk Kenaikan Pangkat mulai dari pengusulan, penetapan Pertek (Pertimbangan Teknis) BKN, hingga penerbitan SK (Surat Keputusan) KP dari instansi dilakukan melalui SIASN BKN.

Baca Juga: Mengapa PNS yang Meninggal Dapat Kenaikan Pangkat, Apa Dampaknya? Simak Uraian Berikut

Sebagai informasi, sebelumnya diketahui bahwa periodisasi Kenaikan Pangkat PNS hanya di bulan April dan Oktober saja. Namun, saat ini periodisasi Kenaikan Pangkat PNS ditambah menjadi enam periode.

Adapun yang perlu dipahami masyarakat mengenai penambahan periodisasi Kenaikan Pangkat PNS ini memiliki arti seorang PNS yang telah memenuhi syarat dapat mengajukan usulan Kenaikan Pangkat di enam waktu tersebut, tidak hanya di bulan April dan Oktober saja.

Sri Widayanti, Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN menegaskan bahwa penambahan periodisasi ini bukan berarti seorang PNS dapat mengajukan Kenaikan Pangkat enam kali dalam setahun. Jadi, jangan salah diartikan ya...***

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah