3 Poin yang Perlu Dicatat tentang Kenaikan Pangkat 6 Periode, Berlaku Mulai Februari 2024, PNS Wajib Tahu!

- 24 Oktober 2023, 14:23 WIB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). /menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com– Mulai awal tahun depan, tepatnya bulan Februari 2024, Kenaikan Pangkat atau KP bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditambah menjadi enam periode.

 

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari media sosial resmi BKN pada 24 Oktober 2023, diketahui sebelumnya bahwa periode Kenaikan Pangkat PNS hanyalah dua kali, yakni pada bulan April dan Oktober.

Namun, berdasarkan Peraturan BKN No. 4 Tahun 2023 periode kenaikan pangkat PNS sebanyak enam kali atau enam periode di luar bulan April dan Oktober yang mulai berlaku pada Februari 2024 mendatang.

Baca Juga: PERHATIKAN! PNS Bisa Mengajukan Mutasi, Asalkan Lolos Ukom PI, Ketahui Kisi-Kisinya di Sini...

Meski demikian, terdapat poin-poin yang perlu dicatat mengenai periodisasi Kenaikan Pangkat enam periode ini.

Jadi, bagi kalian para Pegawai Negeri Sipil silahkan catat tiga poin berikut untuk menambah pemahaman terkait Kenaikan Pangkat enam periode, yaitu:

1. Batasan waktu pengusulan Kenaikan Pangkat enam periode berbeda-beda. Jadi, diharapkan bagi para PNS untuk memperhatikan batas waktu sebelum mengusulkan Kenaikan Pangkat.

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x