BERITASOLORAYA.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) launching layanan perorangan MyASN, layanan helpdesk, dan monitoring layanan SIASN.
Hal ini dilakukan dalam upaya untuk membangun integritas, profesionalitas, dan peningkatan layanan kepegawaian yang sejalan dengan Reformasi Birokrasi serta menjadi salah satu amanat Presiden terkait Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).
Dalam hal tersebut, BKN diberikan kewenangan atribusi sesuai dengan tugas fungsinya dalam menyusun peraturan perundang-undangan untuk mengakomodasi fungsi BKN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Kewenangan BKN ini terkait dengan penyimpanan informasi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah dimutakhirkan oleh instansi pemerintah dan bertanggungjawab atas pengelolaan serta pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
Launching layanan perorangan MyASN merupakan rebranding dari MySAPK yang dilakukan seiring dengan selesainya migrasi SAPK ke SIASN. Adanya pengayaan fitur-fitur layanan yang bisa dimanfaatkan oleh setiap ASN.
Rebranding ini merupakan rangka memberikan hak yang sama kepada semua ASN untuk mengakses informasi dan profil data ASN. Dengan launching-nya Helpdesk dan layanan monitoring SIASN bisa mempercepat layanan kepegawaian di BKN maupun di instansi.
Setiap usulan bisa dimonitor oleh setiap ASN dan diperkuat dengan adanya mekanisme bantuan penyelesaian masalah-masalah kepegawaian secara teknis dan non-teknis melalui sistem yang telah dilaunching ini.