Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto menyampaikan sebagai perwujudan transparasi dan kontrol ASN terhadap pengelola kepegawaian terkait, sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2018, setiap ASN dapat memonitor tahapan layanan kepegawaian yang sudah diusulkan dokumen melalui gadget masing-masing.
Haryomo melanjutkan bahwa selama ini layanan-layanan kepegawaian yang memanfaatkan SIASN telah berjalan dengan baik, utamanya pada layanan prioritas semacam Kenaikan Pangkat, Pensiun, dan Pindah Instansi.
“Untuk percepatan digitalisasi manajemen ASN, layanan-layanan semakin dilengkapi untuk pelayanan kepegawaian seperti perencanaan kebutuhan, penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIK), status dan kedudukan kepegawaian, kinerja dan layanan kepegawaian lain, dan layanan pendukung seperti Single Sign On, Digital Signature, Dashboard Monitoring, Document Manajement System dan referensi,” terang Haryomo.
Harapan Haryomo ke depan, setiap pengelola kepegawaian di masing-masing instansi menjadi semakin berintegritas dan profesional dalam melayani ASN.
Sebab dengan peluncuran MyASN, setiap ASN bisa memiliki privilege dan kemudahan untuk bisa memonitor layanan kepegawaian yang dilakukan oleh pengelola kepegawaian masing-masing instansi.
Layanan monitoring SIASN berbasis WhatsApp Messenger sehingga notifikasi dari usulan SIASN akan diperoleh masing-masing ASN secara real time. Layanan Helpdesk BKN bisa dimanfaatkan oleh seorang ASN jika menemukan kendala dalam pelayanan kepegawaian.***