BERITASOLORAYA.com– Kemarin, 7 November 2023, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK telah membacakan putusannya terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Mahkamah Konstitusi pada 7 November 2023, setidaknya terdapat lima poin putusan MKMK yang dibacakan terhadap Hakim Terlapor Anwar Usman.
Salah satunya ialah diberhentikannya Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Namun, Anggota MKMK, Bintan R. Saragih memberikan pendapat yang berbeda (dissenting opinion), yakni “pemberhentian tidak dengan hormat”.
Baca Juga: Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun, Begini Keputusan MK
Adapun pendapat sanksi “pemberhentian tidak dengan hormat” terhadap Anwar Usman disampaikan oleh Bintan R. Saragih bukanlah tanpa dasar.
Dirinya menjelaskan bahwa pendapat untuk “pemberhentian tidak dengan hormat” terhadap hakim terlapor disampaikan karena Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Dasar saya memberikan pendapat berbeda yaitu “pemberhentian tidak dengan hormat” kepada Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi, in casu Anwar Usman, karena Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat,” jelas Bintan.
Baca Juga: Respon Idayati yang Tersipu Malu Saat Ditanya Tentang Anwar Usman, Ternyata Ini Sosok Ketua MK
Kemudian, berdasarkan peraturan yang berlaku, tidak ada sanksi lain selain “pemberhentian tidak dengan hormat” bagi hakim terlapor yang telah terbukti melakukan pelanggaran berat
“Sanksi terhadap “pelanggaran berat” hanya “pemberhentian tidak dengan hormat” dan tidak ada sanksi lain sebagaimana diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,” sambungnya.
Lalu, lebih lanjutnya tentang lima poin amar putusan MKMK No. 2/MKMK/L/2023 terhadap Hakim Terlapor Anwar Usman adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Anwar Usman Didesak Mundur, Prof. Bambang Saputra: Tidak Ada Alasan Normatif
Poin pertama menyatakan bahwa Hakim Terlapor (Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
Poin kedua menyatakan bahwa dijatuhkan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor.
Poin ketiga, memerintahkan kepada Wakil Ketua MK untuk dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan ini selesai diucapkan untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Poin keempat, Hakim Terlapor (Anwar Usman) tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK hingga masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir.
Poin kelima, Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat/ melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Lalu, Anwar Usman juga tidak diperkenankan terlibat/ melibatkan diri dalam Pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD, Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Walikota yang berpotensi timbulnya benturan kepentingan.
Diketahui sebelumnya, Anwar Usman dilaporkan karena telah melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Hakim Konstitusi di dalam uji materi perkara No. 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres (calon presiden) dan cawapres (calon wakil presiden) untuk Pemilu 2024 besok.***