BERITASOLORAYA.com – Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR menyelenggarakan rapat bersama di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 13 November 2023.
Melalui rapat tersebut disepakati bahwa Kemenag dan DPR akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M.
“Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama bersepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) tentang BPIH tahun 1445 H/2024 M serta secepatnya dapat memulai pembahasan mengenai asumsi dasar dan komponen BPIH,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi.
Disebutkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bahwa usulan rata-rata BPIH per jemaah pada tahun depan yakni sebesar Rp105.095.032,34 yang meliputi komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji (Bipih atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji) dan komponen yang dibebankan pada dana nilai manfaat (optimalisasi).
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Kemenag, usulan BPIH tersebut menggunakan asumsi nilai tukar kurs dollar terhadap rupiah sebesar Rp16.000, sedangkan asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp4.266.
"Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar," lanjut Menag.