BERITASOLORAYA.com– Setelah disahkan pada 31 Oktober 2023 lalu oleh Presiden Jokowi, kini Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) akan dibuat aturan turunannya, yakni berupa Peraturan Pemerintah (PP).
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi KemenPAN RB pada 13 November 2023, sebagai MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa aturan turunan UU ASN tersebut memuat berbagai aspek yang saat ini tengah dibahas pihaknya bersama DPR RI.
“UU ASN telah disahkan. Hari ini kami bersama DPR membahas berbagai aspek untuk dituangkan dalam aturan turunannya,” ucapnya.
Baca Juga: Kementerian PANRB Segera Buat Aturan Turunan UU ASN, Disebut-sebut Bakal Begini Nasib Tenaga Honorer
Diketahui bahwa aturan turunan UU ASN yang dimaksud masih dalam bentuk rancangan atau RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) dan tenaga honorer lagi-lagi menjadi substansi yang mendapatkan perhatian khusus.
Lebih lengkapnya, RPP dari UU ASN (UU No. 20 Tahun 2023) terbagi menjadi dua, yakni RPP mengenai Manajemen ASN dan RPP tentang penghargaan dan pengakuan.
Lalu, substansi lainnya ialah mengenai penguatan kinerja pegawai ASN, pengembangan talenta dan karier, pengembangan kompetensi, pemberhentian ASN, organisasi profesi ASN, dan digitalisasi manajemen ASN.