Ketahui Lebih Jauh, Ada Hal Lain yang Tercantum dalam Fatwa MUI Terbaru, Tidak Hanya Boikot Produk Israel Saja

- 14 November 2023, 14:56 WIB
MUI Keluarkan Fatwa Haram Beli Produk Israel, Ini Isi Fatwa Lengkapnya
MUI Keluarkan Fatwa Haram Beli Produk Israel, Ini Isi Fatwa Lengkapnya /Tangkap layar mui.or.id

Hal lain yang juga diputuskan dalam Fatwa MUI ini dan tercantum dalam bagian putusan pada poin pertama dan kedua ialah kewajiban bagi umat Islam untuk mendukung ialah mendukung perjuangan rakyat Palestina, seperti mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah.

Dengan demikian, Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menghimbau kepada umat Islam untuk melakukan penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, hingga melakukan shalat ghaib yang ditujukan kepada para syuhada di Palestina.

Kemudian, putusan yang tercantum dalam Fatwa terbaru MUI pada poin ketiga ialah mengenai pendistribusian zakat.

Baca Juga: Sejarah Panjang Antara Palestina dan Israel Setelah Perang Dunia 1

Dalam putusan tersebut tertulis bahwa dalam keadaan darurat, zakat diperbolehkan untuk disalurkan kepada muzakki yang berada di tempat yang lebih jauh, dalam hal ini untuk rakyat Palestina.

“Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina,” tulis Fatwa MUI.

Oleh karenanya, pengasuh Pesantren Al-Nahdlah Depok ini mengajak BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) dan LAZNAS (Lembaga Amil Zakat Nasional) untuk menggalang zakat, infaq dan sedekah untuk membantu perjuangan umat Islam di Palestina.***

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah