Ketahui Lebih Jauh, Ada Hal Lain yang Tercantum dalam Fatwa MUI Terbaru, Tidak Hanya Boikot Produk Israel Saja

- 14 November 2023, 14:56 WIB
MUI Keluarkan Fatwa Haram Beli Produk Israel, Ini Isi Fatwa Lengkapnya
MUI Keluarkan Fatwa Haram Beli Produk Israel, Ini Isi Fatwa Lengkapnya /Tangkap layar mui.or.id

BERITASOLORAYA.com– Masih ramai diperbincangkan mengenai Fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI terbaru tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi MUI pada 10 November 2023, di dalam Fatwa MUI bernomor 83 Tahun 2023 antara lain tercantum tentang pemboikotan terhadap produk Israel.

Lebih lengkapnya, Prof. Asrorun Niam sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa serta tercantum dalam putusan poin keempat Fatwa MUI yang terbaru dijelaskan bahwa membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel haram hukumnya.

Baca Juga: LINK Download PDF Fatwa MUI tentang Produk Israel dan Dukungan untuk Palestina, Cek Selengkapnya

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” terangnya.

Namun, tahukah, ternyata yang tercantum dalam Fatwa MUI bernomor 83/2023 yang berlaku sejak 8 November 2023 kemarin tidak hanya tentang memboikot produk Israel saja, melainkan ada hal-hal lain yang turut tercantum di dalamnya.

Mari sama-sama ketahui lebih jauh mengenai apa saja yang tercantum dalam Fatwa MUI yang terbaru ini.

Baca Juga: Gerakan BDS. Inilah 7 Daftar Produk yang Mendukung Israel, bagi yang Pro Palestina Adakah yang Anda Gunakan?

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x