BERITASOLORAYA.com– Masih ramai diperbincangkan mengenai Fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI terbaru tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi MUI pada 10 November 2023, di dalam Fatwa MUI bernomor 83 Tahun 2023 antara lain tercantum tentang pemboikotan terhadap produk Israel.
Lebih lengkapnya, Prof. Asrorun Niam sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa serta tercantum dalam putusan poin keempat Fatwa MUI yang terbaru dijelaskan bahwa membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel haram hukumnya.
Baca Juga: LINK Download PDF Fatwa MUI tentang Produk Israel dan Dukungan untuk Palestina, Cek Selengkapnya
“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” terangnya.
Namun, tahukah, ternyata yang tercantum dalam Fatwa MUI bernomor 83/2023 yang berlaku sejak 8 November 2023 kemarin tidak hanya tentang memboikot produk Israel saja, melainkan ada hal-hal lain yang turut tercantum di dalamnya.
Mari sama-sama ketahui lebih jauh mengenai apa saja yang tercantum dalam Fatwa MUI yang terbaru ini.