BERITASOLORAYA.com– Kemarin malam, Selasa, 14 November 2023 Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah berlangsung pengundian dan penetapan nomor urut Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) untuk Pemilu 2024.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari media sosial resmi KPU, pengundian dan penetapan nomor urut Capres dan Cawapres Pemilu 2024 tersebut dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang bertempat di kantor KPU, Jakarta.
Rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut Capres dan Cawapres Pemilu 2024 yang diketuai oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari tersebut menghasilkan putusan No. 1644 Tahun 2023 tentang nomor urut masing-masing pasangan Capres dan Cawapres pada Pemilu 2024 mendatang.
Diungkapkan oleh Ketua KPU bahwa putusan mengenai nomor urut pasangan calon (paslon) Capres dan Cawapres di Pemilu 2024 ini berlaku mulai saat ditetapkannya, yakni 14 November 2023.
“Kedua, keputusan ini mulai berlaku pada saat ditetapkan di Jakarta, 14 November 2023,” ucapnya.
Diketahui bahwa hasil dari pengundian dan penetapan nomor urut Capres dan Cawapres tersebut diperoleh hasil sebagai berikut:
Baca Juga: Daftar Pelanggaran Kode Etik ASN dalam Pemilu 2024, Siap-Siap Sanksi Moral Menanti!