Bentuk Pelanggaran Displin hingga Diberhentikan Tidak dengan Hormat bagi ASN dalam Pemilu 2024, Wajib Simak!

- 3 November 2023, 18:30 WIB
Ilustrasi ASN yang tidak menjaga netralitasnya dalam Pemilu 2024.
Ilustrasi ASN yang tidak menjaga netralitasnya dalam Pemilu 2024. /@kemenpanrb

BERITASOLORAYA.com– Sebentar lagi masyarakat Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi melalui Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

 Dilansir BeritaSoloRaya.com dari media sosial resmi KemenPAN RB pada 3 November 2023, namun bagi masyarakat yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan untuk menjaga netralitasnya dalam Pemilu 2024.

Hal ini dikarenakan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) MenPAN RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu ASN yang tidak menjaga netralitasnya dengan baik dalam Pemilu 2024 akan dikenakan sanksi.

Baca Juga: Daftar Pelanggaran Kode Etik ASN dalam Pemilu 2024, Siap-Siap Sanksi Moral Menanti!

Kali ini sanksi yang akan dibahas meliputi hukuman disiplin sedang, berat, hingga diberhentikan dengan tidak hormat untuk ASN yang melakukan pelanggaran ini dalam Pemilu 2024.

Pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud meliputi:

- ASN melakukan pendekatan kepada parpol sebagai bakal calon serta masyarakat sebagai bakal calon.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, ASN Dilarang Lakukan 5 Hal Ini, Wajib Netral!

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah