Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Mahasiswi Penipu Penjualan Tiket Coldplay

- 21 November 2023, 16:10 WIB
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Mahasiswi Penipu Penjualan Tiket Coldplay
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Mahasiswi Penipu Penjualan Tiket Coldplay /Tangkapan layar Instagram @polresmetrojakartapusat/

Serta CL dengan kerugian 230 juta

Susatyo menjelaskan kronologis penangkapan pelaku berusia 19 asal Cikupa, Tangerang itu berawal pada 13 November 2023. Ada seorang pelapor membawa GDA ke Polres Metro Jakarta Pusat. Kepolisian pun berupaya melakukan mediasi antara pelapor dan pelaku. Namun, pelapor tetap berniat membuat laporan di kepolisian.

Lalu, pada 17 November 2023, kepolisian menangkap GDA setelah memeriksa 7 orang saksi. Kepolisian juga melakukan penggeledahan dan penyitaan barang-barang milik pelaku.

Sejumlah barang bukti yang disita berupa mutasi rekening tabungan BCA korban dan pelaku. Lalu, barang-barang bermerk yang dibeli pelaku sejak penjualan tiket dari bulan Mei 2023 senilai 600 juta rupiah.

Selain itu, masih ada barang bukti uang sekitar 2 miliar rupiah yang digunakan untuk keperluan pribadi. Kepolisian pun masih mencari bukti tambahan terkait penggunaan uang tersebut.

Susatyo menambahkan modus penipuan GDA yaitu pada pertengahan Bulan Mei 2023, GDA ikut war tiket konser Coldplay dan mendapatkan 39 tiket. Setelah itu, GDA menawarkan ke teman-temannya jika ia sebagai reseller atau penjual tiket konser Coldplay. Tiket tersebut berupa compliment yang dijanjikan bisa didapat menjelang diadakannya konser.

Baca Juga: Nasib Tenaga Honorer Tahun 2024-2025 Bisa Langsung Jadi PPPK? Ini Ketentuan untuk Non ASN

GDA juga mengaku kenal dengan promotor atau perantara konser. Padahal, sejak Mei hingga November 2023, tidak pernah sekalipun ada komunikasi antara GDA dengan promotor konser. GDA mengaku menjual tiket karena ingin mengambil keuntungan 250 ribu rupiah untuk 1 tiket.

“Pelaku kami kenakan dua pasal sekaligus. Yaitu Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” imbuhnya.

Kepolisian pun masih mengembangkan kasusnya karena Ia mendapat informasi jika masih ada korban lain yang melapor di Polres lainnya di Jakarta.***

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah