BERITASOLORAYA.com- Tidak hanya membahas soal ASN, UU nomor 20 tahun 2023 juga membahas tentang nasib tenaga honorer atau non ASN tahun 2024-2025 mendatang.
Dikatakan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang untuk mengangkat tenaga honorer atau non ASN, hal itu tercantum dalam bab XIII Pasal 65.
Selain PPK, larangan mengangkat tenaga honorer atau non ASN dalam UU ASN terbaru juga diberlakukan untuk pejabat lain yang berada di instansi pemerintah.
Baca Juga: UMP DKI Jakarta 2024 Diumumkan Hari Ini, Berapa Kenaikannya? Ini 3 Poin Penetapannya
Pejabat lain maupun Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) jika merekrut non ASN atau tenaga honorer, maka akan di sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tenaga honorer atau non ASN juga akan ditiadakan pada tahun 2025. Paling lambat penataannya direncanakan selesai pada bulan Desember tahun 2024 setelah UU ASN yang baru diundangkan.
Larangan untuk PPK dan pejabat lainnya dalam hal merekrut tenaga honorer atau non ASN mengacu pada UU ASN terbaru, UU nomor 20 tahun 2023.