BERITASOLORAYA.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023. Pelamar yang dinyatakan lulus bisa mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB.
Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD tersebut berdasarkan surat dari Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10625/B-SI.02.01/SD/E.II/2003 tanggal 22 November 2023. Dalam surat itu, pelamar yang dinyatakan lulus adalah yang mendapat kode P/L di kolom keterangan daftar peserta seleksi.
Maksud dari kode tersebut adalah pelamar yang memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 651 tahun 2023.
Peserta tersebut masuk dalam peringkat terbaik 3 kali jumlah kebutuhan, sehingga dapat mengikuti tahapan seleksi selanjut yaitu SKB. Namun untuk ketentuan, waktu, dan tempat pelaksanaan akan diinformasikan lebih lanjut.
Tahapan SKB terdiri dari:
1. SKB Kesamaptaan bagi pelamar jabatan Penjaga Tahanan
2. SKB dengan Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara atau CAT-BKN bagi pelamar jabatan Dosen Asisten Ahli
3. SKB Praktik Kerja bagi pelamar jabatan Dosen Asisten Ahli