“Sebelumnya terhadap wajiib pajak/penanggung pajak telah diberikan edukasi dan tindakan penagihan secara persuasif seperti penerbitan surat teguran dan konseling. Apabila wajib pajak tidak mengindahkan upaya tersebut maka tindakan penagihan aktif baru dilaksanakan,” tutur dia.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jateng 2, Slamet Sutantyo, berharap penyitaan aset ini dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak yang belum patuh.
“Tindakan ini saya harap dapat memberikan deterent effect kepada wajib pajak/penanggung pajak yang masih memiliki utang pajak dan belum patuh untuk segera melunasi utang pajaknya.” tegas Slamet.
Slamet menambahkan selain penyitaan, tindakan penagihan aktif dapat dilakukan hingga tingkat yang lebih tinggi seperti lelang barang sitaan. Bahkan Juru Sita Pajak Negara dapat melakukan Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri dan Gijzling.***