Kanwil DJP Jateng 2 Sita 39 Aset Wajib Pajak yang Nunggak Bayar Pajak, Nilainya Capai Rp 8,48 Miliar

- 25 November 2023, 05:43 WIB
Kanwil DJP Jateng 2 Sita 39 Aset Wajib Pajak yang Nunggak Bayar Pajak, Nilainya Capai Rp 8,48 Miliar
Kanwil DJP Jateng 2 Sita 39 Aset Wajib Pajak yang Nunggak Bayar Pajak, Nilainya Capai Rp 8,48 Miliar /Humas DP 2 Jateng/

BERITASOLORAYA.com-Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah 2 menyita aset wajib pajak senilai mencapai Rp 8,48 miliar. Aset yang disita ini dari total 39 aset milik wajib pajak yang menunggak pajak di wilayah Kanwil DJP Jateng 2.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jateng 2 Sri Mulyono menyatakan penyitaan sebagai salah satu tindakan penagihan aktif merupakan amanat UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

“Tindakan ini merupakan amanat undang-undang dan di kami ada juga aturan turunannya yaitu PMK-61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang masih Harus Dibayar,” kata Mulyono, Jumat, 24 November 2023.

Baca Juga: Kemenkumhan Umumkan Hasil Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2023. Berikut Info Selengkapnya

Mulyono menjelaskan aset wajib pajak yang disita ini merupakan hasil dari pekan sita yang dilakukan dalam kurun waktu pada 10 - 20 November 2023. Sita aset ini dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kanwil DJP Jateng 2.

Dari sita aset wajib pajak ini, sitaan terbanyak dilakukan KPP Madya Solo dengan 10 objek sita. Ini terdiri dari 5 unit kendaraan roda 4 dan 5 rekening bank dengan total senilai Rp 3,1 miliar. Setelah itu disusul KPP Karanganyar yang menyita 4 rekening bank dan 1 tanah serta bangunan. Sitaan ini totalnya mencapai Rp 1,8 milar. Selanjutnya KPP Temanggung yang menyita 2 unit bus dengan nilai Rp 1,2 miliar.

Mulyono menegaskan apabila setelah lewat 14 hari sejak pelaksanaan penyitaan wajib pajak belum bisa melunasi utang pajak dan biaya penagihan, maka pejabat yang berwenang melakukan pengumuman lelang lalu akan dilelang. Nantinya, hasil lelang akan dipakai untuk memenuhi kewajiban kepada negara, yaitu utang pajak.

Lebih lanjut dia memaparkan Juru Sita Pajak Negara sebagai pelaksana peraturan harus melaksanakan tindakan penagihan aktif untuk menagih utang pajak yang belum dibayar/dilunasi sampai dengan jatuh tempo yang telah ditentukan. Menurut dia, penyitaan sebagai salah satu bentuk tindakan penagihan aktif, terpaksa harus dilakukan terhadap wajib pajak/penanggung pajak apabila belum/tidak melunasi hutang pajak sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga: Siapakah Orang Paling Berpengaruh di E-Commerce Terkenal? Cari Tahu Jawabannya di Sini

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x