Tersandung Kasus Pemerasan, KPK Tegaskan Tidak Akan Memberi Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri

- 30 November 2023, 16:21 WIB
Tersandung Kasus Pemerasan, KPK Tegaskan Tidak Akan Memberi Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri
Tersandung Kasus Pemerasan, KPK Tegaskan Tidak Akan Memberi Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri /Instagram.com/@official.kpk/

BERITASOLORAYA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tidak akan memberikan bantuan hukum untuk mantan ketuanya, Firli Bahuri. Keputusan itu berdasarkan rapat pimpinan KPK yang diadakan Selasa, 28 November 2023.

Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Instagram @official.kpk, Kamis 30 November 2023. Menurut Ali, keputusan tidak diberinya pendampingan hukum untuk Firli ada di dalam Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

“Hari Selasa, kami sudah mengadakan rapat pimpinan KPK yang dihadiri semua pimpinan KPK, pejabat struktural, dan Biro Hukum KPK. Saat itu, diputuskan tidak ada pendampingan hukum untuk Pak Firli. Keputusan itu ada dasar hukumnya dalam Peraturan Pemerintah,” ujarnya.

Baca Juga: AQUA Jadi Pilihan Air Minum Dalam Kemasan yang Berasal dari Sumber Pegunungan Terbaik dan Kualitas Terjamin!

Terkait informasi adanya pemanggilan 4 orang pimpinan KPK lainnya sebagai saksi di Polda Metro Jaya, Ali menyatakan belum ada informasi yang pasti. Sebab, hingga saat ini belum ada surat resmi untuk pemanggilan tersebut.

“Kami belum mendapat informasi terkait kepastian dipanggilnya 4 pimpinan KPK. Namun semua pimpinan siap menjadi saksi jika dipanggil Polda Metro Jaya. Intinya, kami akan menghormati proses hukum di kepolisian,” jelasnya.

Ali menambahkan dalam rapat pimpinan itu juga diputuskan bahwa ajudan Firli Bahuri ditarik ke kantor. Sebab, Firli sudah tidak memiliki hak untuk mendapatkan fasilitas setelah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan setelah turunnya Keputusan Presiden untuk pemberhentian sementara Firli Bahuri dari Ketua KPK, membuat semua hak dan kewajiban Firli di KPK tertutup.

“Adanya surat keputusan dari Presiden membuat seluruh fasilitas Pak Firli di KPK terputus. Pemberhentian sementara sama saja dengan berhenti bekerja di KPK untuk sementara waktu. Pak Firli tidak perlu ke kantor. Kalaupun datang ke kantor KPK, hanya sebagai tamu dan tidak bisa mendapat akses seperti saat masih menjabat sebagai ketua KPK “ kata Alex dikutip dari laman Instragam @official.kpk, Kamis.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x