Pemprov Jateng Umumkan UMK 2024, Kota Semarang Tertinggi, Kabupaten Banjarnegara Terendah

- 30 November 2023, 21:28 WIB
Pemprov Jateng Umumkan UMK 2024, Kota Semarang Tertinggi, Kabupaten Banjarnegara Terendah
Pemprov Jateng Umumkan UMK 2024, Kota Semarang Tertinggi, Kabupaten Banjarnegara Terendah /Pexels.com/@ahsanjaya/

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atau Pemprov Jateng mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2024. Dari total 35 kabupaten/kota di Jateng, UMK tertinggi di Kota Semarang dan UMK terendah di Kabupaten Banjarnegara.

Besaran UMK di Jateng tersebut diumumkan Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, pada Kamis 30 November 2023. Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman jatengprov.go.id, besaran UMK dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 tahun 2023 tanggal 30 November 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

“Dari 35 kabupaten/kota di Jateng, UMK tertinggi di Kota Semarang yaitu Rp3.243.969 dan terendah di Kabupaten Banjarnegara dengan Rp2.038.005,” tuturnya.

Ia menambahkan penetapan besaran UMK sesuai Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023. Aturan itu tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum tahun 2024.

Baca Juga: 3 HARI LAGI! Peserta Seleksi PPPK Kemenag 2023 Wajib Lakukan Pemilihan Lokasi SKTT. Cek Linknya di Sini...

Menurutnya, penetapan UMK 2024 memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah.

Perhitungan upah minimum kabupaten/kota, lanjut Nana, menggunakan data dari Badan Pusat Statistik atau BPS.

Nana juga menjelaskan jika UMK tersebut hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Penetapan UMK itu bertujuan agar para pekerja yang belum genap satu tahun bekerja bisa mendapatkan upah yang layak. Bagi perusahaan yang melanggar ketentuan UMK, bisa dikenai sanksi.

Sementara, untuk pekerja dengan masa kerja diatas satu tahun, penetapan upah berdasarkan struktur skala upah. Peraturan tentang struktur skala upah di Jateng tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x