BERITASOLORAYA.com – Peserta seleksi PPPK Kemenag tahun 2023 harus segera melakukan pemilihan lokasi ujian agar bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).
Diketahui, peserta seleksi PPPK tahun 2023 harus mengikuti SKTT karena merupakan salah satu tahapan seleksi untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kemenag.
Segala ketentuan terkait SKTT bagi peserta seleksi PPPK tahun 2023 telah disampaikan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI di laman resminya.
Pemilihan Lokasi Ujian SKTT
Seleksi pengadaan PPPK di lingkungan Kemenag untuk tahun 2023 akan segera memasuki tahap SKTT. Untuk itu, peserta diminta melakukan pemilihan lokasi ujian.
Hal itu disampaikan oleh Nizar Ali selaku Sekjen Kemenag pada Rabu, 29 November 2023.
“Peserta yang telah mengikuti Seleksi Kompetensi CPPPK melalui Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara, WAJIB mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT),”kata Nizar.