Sejumlah Aturan Ini Ditetapkan untuk Mengatur ASN dalam Bermedia Sosial, Apa Sajakah?

- 6 Desember 2023, 20:44 WIB
Aturan Ini Ditetapkan untuk Mengatur ASN dalam Bermedia Sosial
Aturan Ini Ditetapkan untuk Mengatur ASN dalam Bermedia Sosial /Dokumen PANRB/

- Tidak menyalahgunakan informasi intern negara untuk mendapat atau mencari keuntungan serta manfaat bagi diri sendiri maupun orang lain.

- Menggunakan sarana media sosial secara bijaksana, dan diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

- Memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan jelas sumbernya, dapat dipastikan kebenarannya, dan tak mengandung unsur kebohongan.

- Tidak membuat dan menyebarkan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya.

- Tidak memproduksi dan menyebarluaskan informasi yang memiliki muatan dan menimbulkan rasa kebencian maupun permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Baca Juga: Timnas Kedatangan Pemain Naturalisasi Lagi, Inilah Profil Justin Hubner yang Baru Saja Sah Jadi WNI

- Tidak menyebarkan pelanggaran kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan, dan/atau pengancaman.

2. Apabila ada ASN/PNS yang menyebarkan berita palsu (hoax), fitnah, menyebarluaskan informasi yang memuat rasa kebencian supaya dapat diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikianlah sejumlah aturan ketika bermedia sosial untuk ASN. Isi Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 137 Tahun 2018 ini juga mengatur tentang penyebaran informasi yang tidak boleh dilanggar oleh ASN.***

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah