Sejumlah Aturan Ini Ditetapkan untuk Mengatur ASN dalam Bermedia Sosial, Apa Sajakah?

- 6 Desember 2023, 20:44 WIB
Aturan Ini Ditetapkan untuk Mengatur ASN dalam Bermedia Sosial
Aturan Ini Ditetapkan untuk Mengatur ASN dalam Bermedia Sosial /Dokumen PANRB/

BERITASOLORAYA.com – Sebagai pegawai pemerintahan, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus terbiasa untuk berdisiplin dan tidak menggunakan media sosial secara sembarangan. Ada sejumlah aturan yang harus ditaati oleh ASN dalam bermedia sosial.

Media sosial pada zaman yang sudah serba canggih ini ada berbagai macam, mulai dari WhatsApp, Facebook, Instagram, X, hingga Threads. Tidak ada larangan menggunakan media sosial, hanya saja ada sejumlah aturan yang tidak boleh dilanggar oleh ASN.

Peraturan mengenai dasar bermedia sosial untuk para ASN ini telah ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 137 Tahun 2018. Sejumlah aturan ini tidak hanya mengatur tentang bermedia sosial, tetapi juga mengatur tentang penyebaran informasi oleh ASN.

Baca Juga: Sering Gagal Ajukan KUR? Cek Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan Pengajuan KUR Mandiri Pinjaman Rp100 Juta

Sebagaimana yang dikutip oleh BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 6 Desember 2023, SE Menteri PANRB Nomor 137 Tahun 2018 ini ada untuk ditaati oleh ASN. Adapun sejumlah aturan yang tercantum dalam SE Menpan RB tersebut adalah sebagai berikut.

1. Ketika bermedia sosial, hendaklah para ASN memperhatikan hal-hal seperti:

- Memegang teguh ideologi Pancasila, setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, dan menjalankan tugas secara profesional serta tidak berpihak.

- Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi serta integritas ASN.

- Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, memberikan informasi secara benar, dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x