2. Peserta PPPK 2023 yang dinyatakan lulus, namun tidak melengkapi data/ dokumen dalam jangka waktu yang telah ditentukan, yakni pada 16 Desember 2023 sampai 14 Januari 2024, maka peserta dinyatakan mengundurkan diri/ gugur.
3. Peserta PPPK 2023 yang dinyatakan lulus, namun ditemukan adanya pemalsuan dokumen/ ketidaksesuaian dengan persyaratan yang telah ditetapkan, maka kelulusan peserta dibatalkan, sehingga peserta dianggap tidak lulus/ gugur.
Demikianlah tiga kategori peserta yang dinyatakan tidak lulus atau gugur dalam seleksi PPPK 2023 ini. Perlu diketahui bahwa keputusan panitia bersifat objektif, transparan dan akuntabel dan disertai dengan bukti dokumen sah yang diunggah peserta melalui laman SSCASN BKN dan aturan pendukung lainnya.
Baca Juga: Pemprov Jatim Buka Lowongan Formasi CASN 2023? Tersedia untuk CPNS atau PPPK?
Kemudian, menjadi catatan kepada peserta bahwa seluruh tahapan penerimaan ASN di lingkungan Pemprov Jatim ini tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.***