Pengumuman Kelulusan PPPK 2023 Dirilis BKD Jatim, Peserta dengan 3 Kategori Ini Dinyatakan Gugur, Apa Saja?

- 12 Desember 2023, 14:24 WIB
Ilustrasi seleksi PPPK
Ilustrasi seleksi PPPK /Kemenkumham

BERITASOLORAYA.com- Telah diumumkan kelulusan seleksi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2023 oleh BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Provinsi Jatim.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi BKN Pemprov Jawa Timur yang diakses pada 12 Desember 2023, selain kategori peserta yang lulus, tercantum juga di dalam pengumuman tersebut kategori peserta PPPK 2023 yang tidak lulus atau gugur.

Diketahui bahwa dari total 729 formasi PPPK Teknis yang tersedia, formasi yang terisi berjumlah 657. Sedangkan untuk PPPK Kesehatan, formasi yang tersedia berjumlah 1.130 dan formasi yang terisi yaitu 1.062.

Baca Juga: Kelulusan PPPK 2023 Pemprov Jatim telah Diumumkan, Peserta Wajib Unggah Dokumen, Berikut Ketentuannya

Dengan demikian, bagi peserta seleksi PPPK 2023 yang memiliki salah satu dari kategori tidak lulus atau gugur, maka tidak berhak untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni pengisian DRH dan pemberkasan untuk pengajuan usulan NI PPPK.

Lalu, apa saja tiga kategori peserta yang dinyatakan tidak lulus/ gagal/ gugur dalam seleksi PPPK 2023 yang tertulis dalam Pengumuman BKD Jatim No. 800.1.13.2/19286/204/2023? Silahkan disimak sampai selesai uraian di bawah ini.

1. Peserta PPPK 2023 yang memiliki kode unik berupa P; TL; dan TH pada kolom keterangannya.

Baca Juga: Kelulusan PPPK 2023 Provinsi Jatim Resmi Diumumkan, Cek Link Berikut dan Pahami Arti Kode Uniknya

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x