Kelulusan PPPK 2023 Pemprov Jatim telah Diumumkan, Peserta Wajib Unggah Dokumen, Berikut Ketentuannya

- 12 Desember 2023, 13:32 WIB
Ilustrasi pengisian DRH
Ilustrasi pengisian DRH /cookie_studio/Freepik

BERITASOLORAYA.com- Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Provinsi Jawa Timur telah merilis pengumuman kelulusan PPPK 2023 di wilayahnya.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi BKD Jatim yang diakses pada 12 Desember 2023, pengumuman kelulusan PPPK 2023 Pemprov Jatim tersebut bernomor 800.1.13.2/19286/204/2023.

Tahap selanjutnya bagi peserta PPPK 2023 Pemprov Jatim yang dinyatakan lulus yakni wajib unggah sejumlah dokumen secara elektronik ke akun SSCASN BKN 2023 mulai 16 Desember 2023 sampai 14 Januari 2024 mendatang.

Baca Juga: Kelulusan PPPK 2023 Provinsi Jatim Resmi Diumumkan, Cek Link Berikut dan Pahami Arti Kode Uniknya

Adapun unggah dokumen dilakukan peserta sebagai tahap akhir dari rangkaian seleksi PPPK 2023 yakni pemberkasan untuk pengajuan Nomor Induk PPPK.

Mengenai dokumen yang diunggah terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Berikut ini ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi dari masing-masing dokumen yang harus diunggah peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023 Pemprov Jatim.

1. Pas Photo

- Terbaru.

- Memakai pakaian formal.

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x