PERHATIAN, SKB CPNS Kemenag 2023 Digelar 5 Hari Lagi, Ada Data Wajib yang Harus Diisi dan Disiapkan

- 14 Desember 2023, 19:32 WIB
Ilustrasi. SKB CPNS Kemenag 2023 dilaksanakan sebentar lagi. Kemenag wajibkan peserta mengisi DRH dan mematuhi tata tertib yang ditetapkan.
Ilustrasi. SKB CPNS Kemenag 2023 dilaksanakan sebentar lagi. Kemenag wajibkan peserta mengisi DRH dan mematuhi tata tertib yang ditetapkan. /Humas KemenPANRB/

BERITASOLORAYA.com – SKB CPNS Kemenag 2023 akan segera dilaksanakan. Kementerian Agama melalui laman resminya mengumumkan bahwa Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB dalam proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenag akan digelar pada 19 Desember 2023 mendatang.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menyampaikan bahwa peserta yang dinyatakan lolos SKD wajib mengikuti SKB CPNS Kemenag 2023 sesuai jadwal dan lokasi yang ditentukan.

"Peserta yang diumumkan lolos Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD wajib mengikuti SKB CPNS sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan," kata Nurudin dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman Kemenag.

Lebih lanjut, Nurudin menyampaikan bahwa total peserta yang lolos SKD dan akan mengikuti SKB CPNS Kemenag 2023 berjumlah 156 orang.

Berdasarkan surat edaran Kemenag dengan nomor P-12643/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2023 tentang pelaksanaan SKB CPNS Kemenag 2023, SKB CPNS berbentuk psikotes, praktik kerja, dan wawancara menggunakan Sistem Aplikasi Kementerian Agama.

Baca Juga: SKB CPNS Kemenag Diadakan 19 Desember 2023. Ini Jadwal dan Persyaratannya

Adapun rincian jadwal pelaksanaan SKB CPNS Kemenag 2023 yang akan dilaksanakan pada Selasa, 19 Desember 2023 adalah sebagai berikut.

a. Psikotes: pukul 09.00 s.d 11.00 WIB

b. Praktik Kerja: pukul 13.00 WIB s.d. selesai

c. Wawancara: pukul 14.00 WIB s.d selesai.

Selain memperhatikan jadwal yang ada, peserta SKB CPNS Kemenag 2023 juga diwajibkan untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup atau DRH sebagaimana yang terlampir dalam surat edaran Kemenag. Link format DRH dapat diunduh di akhir artikel ini.

DRH yang telah terisi wajib dibawa oleh peserta beserta dokumen bukti pengalaman kerja dan dokumen pendukung lainnya saat pelaksanaan SKB CPNS Kemenag 2023.

Para peserta SKB CPNS Kemenag 2023 juga diwajibkan untuk menaati seluruh tata tertib dalam pelaksanaan SKB CPNS. Hal ini juga ditegaskan oleh Nurudin.

"Peserta wajib menaati seluruh tata tertib pelaksanaan SKB CPNS. Kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta," pesan Nurudin.

Adapun tata tertib SKB CPNS Kemenag 2023 antara lain peserta wajib hadir 120 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta. Kemudian, peserta wajib membawa KTP atau surat yang dapat menggantikan serta Kartu Tanda Peserta Ujian.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x