Pemkab Kulon Progo Umumkan Hasil Seleksi Kompetensi PPPK. Berikut Dokumen yang Harus Diunggah Pelamar

- 16 Desember 2023, 15:29 WIB
Ilustrasi hasil seleksi kompetensi PPPK
Ilustrasi hasil seleksi kompetensi PPPK /Dwi Widiyastuti/Dok BKPSDM Kota Serang
 
 
BERITASOLORAYA.com – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan 2023. Pengumuman itu berdasarkan surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12428/B-SI.02./SD/E.II/2023 tanggal 12 Desember 2023.

Pelamar yang dinyatakan lulus dalam seleksi kompetensi PPPK wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup atau DRH serta mengunggah kelengkapan dokumen melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
 
Pengisian data dan kelengkapan dokumen tersebut diberi waktu mulai 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.
 
Baca Juga: CEK TANGGAL Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2023, Resmi dari BKN

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman bkpp.kulonprogokab.go.id, Sabtu 16 Desember 2023, kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta yang lulus seleksi kompetensi PPPK adalah:
 
 
1. Scan surat lamaran yang ditujukan pada Bupati Kulon Progo, ditulis tangan menggunakan tinta hitam dan diberi materai tempel atau materai elektronik Rp10.000 dan ditandatangani.
 
2. Pas foto terbaru mengenakan jas hitam, berdasi, baju putih polos, dan berlatar belakang warna merah. Bagi yang berhijab mengenakan jilbab hitam polos.
 
3. Scan ijazah dan transkrip nilai asli.
 
4. Scan DRH yang telah diisi dan ditandatangani serta bermaterai Rp10.000.
 
5. Scan surat pernyataan 5 poin yang ditandatangani dan bermaterai Rp10.000.
 
6. Scan SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli yang masih berlaku.
 
7. Scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani asli serta surat keterangan tidak mengonsumsi narkoba asli yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah dan di keterangannya diisi Pemberkasan PPPK atau Syarat Pemberkasan PPPK.
 
8. Sertifikat asli pendukung lainnya seperti STR atau sesuai jabatan yang dilamar.
 
Baca Juga: Spoiler dan Cara Nonton Deaths Game Episode 1: Awal dari 12 Siklus Hidup Mati Terungkap

Peserta yang lulus seleksi kompetensi tetapi tidak dapat diusulkan penetapan nomor induk PPPK, apabila tidak dapat memenuhi hal berikut ini:

1. Surat lamaran tidak sesuai ketentuan.
 
2. Kualifikasi pendidikan tidak sesuai syarat jabatan.
 
3. Adanya perbedaan data dari DRH hingga kelengkapan dokumen lainnya.
 
4. SKCK yang tidak sesuai ketentuan.
 
5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang tidak sesuai ketentuan.
 
6. Surat keterangan tidak menggunakan narkoba yang tidak sesuai ketentuan.
 
Baca Juga: Pix Footwear Kenalkan Koleksi Terbaru di Shopee Finest, Tampil Serasi dengan si Kecil di Hari Spesial

Selain itu, bagi peserta yang lolos seleksi tetapi tidak mengisi dan menggunggah dokumen sesuai jadwal yang ditentukan, maka dianggap gugur.
 
Peserta yang lolos seleksi tetapi diketahui dan dibuktikan bahwa kelulusannya karena kecurangan, juga akan dianggap gugur dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Seluruh tahapan proses seleksi PPPK di Kabupaten Kulon Progo tidak dipungut biaya. Apabila ada seseorang yang menjanjikan kelulusan dalam tahapannya, maka dipastikan adalah tindakan penipuan.
 
Peserta yang lolos seleksi dihimbau untuk bergabung dalam grup telegram. Serta terus memantau informasi PPPK dalam laman https://sscasn.bkn.go.id dan bkpp.kulonprogokab.go.id.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah