BKN Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tenaga Teknis. Berikut Syarat-Syarat Pengajuan Nomor Induk PPPK

- 17 Desember 2023, 11:35 WIB
Hasik akhir seleksi PPPK tenaga teknis BKN 2023
Hasik akhir seleksi PPPK tenaga teknis BKN 2023 /bkn.go.id

8. Surat Keterangan Tidak Mengonsumsi Narkoba yang ditandatangani oleh dokter yang bertugas di Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau pejabat dari badan atau lembaga yang berwenang dalam pengujian narkoba atau sejenisnya.

Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan peserta PPPK yang lolos seleksi tidak memenuhi kelengkapan data dan dokumen, maka dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Tenaga Teknis BKN Tahun 2023.

Baca Juga: Cha Woo Min Night Has Come akan Membintangi Drama Baru Berjudul Study Group, Jadi Villain Lagi?

Bagi peserta PPPK yang memilih mengundurkan diri, wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang ditandatangani dan diberi materai Rp10.000.

Sementara, bagi peserta PPPK yang telah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK lalu memutuskan mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberi sanksi tidak boleh melamar PPPK untuk 1 periode berikutnya.

Bagi peserta yang ke depannya ditemukan memberikan data atau dokumen yang tidak sesuai dengan peraturan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian BKN berhak membatalkan kelulusannya dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK.

Baca Juga: Pemkab Kulon Progo Umumkan Hasil Seleksi Kompetensi PPPK. Berikut Dokumen yang Harus Diunggah Pelamar

Selain itu, apabila ditemukan paham radikalisme saat proses maupun setelah diangkat sebagai PPPK, BKN berhak membatalkan kelulusan peserta yang bersangkutan dan memberhentikan statusnya sebagai PPPK.

Berikut informasi penting lainnya terkait PPPK:

1. Petunjuk pengisian DRH dan cara mengunggah kelengkapan dokumen dapat dilihat dalam laman https://sscasn.bkn.go.id

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah