Ketahui 5 Fase Tahapan Pemindahan IKN Berdasarkan UU dan Kejelasan Tunjangan Khusus bagi ASN yang Dipindahkan

- 18 Desember 2023, 13:14 WIB
Logo IKN 'Pohon Hayat'
Logo IKN 'Pohon Hayat' /pmjnews.com

BERITASOLORAYA.com- Diketahui bahwa Ibukota Negara Republik Indonesia yang semula adalah Jakarta akan berpindah ke IKN (Ibu KOta Nusantara) yang berada di Kalimantan Timur.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi KemenPAN RB pada 16 Desember 2023, dalam pemindahan pusat pemerintahan ke IKN, pemerintah telah menyusun rencana yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) IKN.

Berdasarkan yang tercantum di dalam UU IKN, tahap pemindahan Ibukota Negara Indonesia ke IKN terbagi dalam lima fase.

Baca Juga: FIX! MenPAN RB Umumkan Tahap Pertama Pemindahan ASN ke IKN, Sebanyak 3.246 Abdi Negara dari 37 Kementerian

Apa saja kelima fase tahapan pemindahan IKN tersebut? Silahkan ketahui lebih lanjut dengan menyimak uraian di bawah ini sampai selesai, bahkan akan dibahas juga mengenai tunjangan khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipindahkan.

Telah dibahas sebelumnya bahwa tahapan pemindahan Ibukota Negara ke IKN berdasarkan UU terbagi ke dalam lima fase, yakni:

- Fase Pertama: Pembangunan Miniatur Penyelenggara Pemerintahan yang akan berlangsung mulai tahun 2020 - 2024.

Baca Juga: RESMI! ASN yang Dipindahkan ke IKN Dapatkan Tunjangan Khusus. Menpan RB: akan Dibahas dengan Kemenkeu...

- Fase Kedua: Pengembangan Shared Office di IKN yang akan berlangsung mulai tahun 2025 - 2029.

- Fase Ketiga: Pengembangan Agile Government yang akan berlangsung mulai tahun 2030 - 2039.

- Fase Keempat: Pembangunan Kota Cerdas Industri 4.0 yang akan berlangsung mulai tahun 2035 - 2039.

Baca Juga: 3.246 ASN yang Dipindahkan ke IKN akan Dapat Tunjangan Khusus, Begini Penjelasan Menteri PANRB

- Fase Kelima: Pembangunan Kota Cerdas dengan Artificial Intelligence (AI) yang akan berlangsung mulai tahun 2040 - 2045.

Adapun pada saat ini tengah berlangsung tahap pemindahan IKN fase pertama. MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas mengungkapkan akan memindahkan sebanyak 3.246 ASN yang berasal dari 37 Kementerian/ Lembaga ke IKN.

Diungkapkan juga oleh MenPAN RB bahwa pemindahan IKN di fase pertama, yakni 2022 - 2024 memiliki fokus terhadap perpindahan kelembagaan, ASN, serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN melalui pola kerja digital.

Baca Juga: Lengkapi Fasilitas Layanan Masyarakat, Begini Groundbreaking Pembangunan BPJS Ketenagakerjaan di IKN

"Adapun fokus kebijakan pemindahan IKN saat ini ialah pada masa jangka pendek di fase pertama tahun 2022 - 2024 yang fokus terhadap perpindahan kelembagaan dan ASN serta efektivitas penyelenggaraan peemrintahan di IKN melalui pola kerja digital," ucapnya.

Kemudian, Anas juga menjelaskan bahwa nantinya ASN yang dipindahkan pada tahap pertama akan menghuni 1.740 hunian yang telah disiapkan.

Lalu, diungkapkan juga oleh MenPAN RB bahwa ASN yang yang dipindahkan ke IKN akan diberikan tunjangan khusus sesuai dengan aturan yang berlaku untuk meningkatkan minat para ASN agar dengan senang hati dipindahkan dan tinggal di IKN.

Baca Juga: YES, 1.800 PNS akan Pindah ke IKN di 2024, Pemerintah Jamin ASN Akan Dapat Fasilitas Menggiurkan...

Namun, lebih lanjut mengenai kebijakan pemberian tunjangan khusus bagi ASN tersebut masih dalam pembahasan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Mengenai besaran tunjangan yang diusulkan, tahapan, dan masa pemberlakuan akan dibahas dengan Kemenkeu. Semoga ini menjadi penguatan minat ASN untuk berada dan tinggal di IKN, melengkapi lingkungan yang bersih, udara dan sehat dan sarana prasarana pendukung yang baik," pungkasnya.***

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah