BERITASOLORAYA.com – Seiring dengan akan berpindahnya ibukota negara dari Jakarta ke IKN, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) juga akan dipindahtugaskan ke ibukota negara yang baru tersebut.
Tujuan pemindahan ASN ke IKN adalah untuk menunjang sisi administrasi negara serta memberikan pelayanan kepada masyarakat, yang notabene memang merupakan tugas utama ASN.
Seiring dengan akan dilakukannya pemindahan ASN ke IKN, Menpan RB Abdullah Azwar Anas telah mengungkapkan sejumlah penjelasan yang akan memberikan gambaran hak dan kewajiban pegawai pemerintah tersebut.
Baca Juga: Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Kemenag Digelar 2 Hari lagi, Inilah Berkas yang Harus Dibawa Saat Tes
Mendapatkan Tunjangan Khusus
Terdapat sebanyak 3.246 ASN yang akan dipindahtugaskan ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Pemindahan yang akan berlangsung mulai Juli 2024 tersebut merupakan tahapan yang pertama.
Hal tersebut diungkapkan Menpan RB di Jakarta, pada Sabtu, 16 Desember 2023. Menpan juga mengatakan pemerintah telah mempersiapkan rumah bagi para ASN tersebut sebanyak 1.740 unit.