Kelulusan PPPK 2023: 8 Dokumen Ini Harus Diupload sampai 14 Januari 2024

- 18 Desember 2023, 13:52 WIB
Ilustrasi upload dokumen pelamar PPPK 2023
Ilustrasi upload dokumen pelamar PPPK 2023 /Pixabay/Rosy

BERITASOLORAYA.com - Pengumuman kelulusan PPPK 2023 telah dirilis. Badan Kepegawaian Negara atau BKN menyampaikan pengumuman kelulusan PPPK 2023 tersebut melalui Surat dengan Nomor: 09/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/XII/2023 tertanggal 15 Desember 2023.

Surat untuk rilis pengumuman tersebut ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PPPK BKN Tahun Anggaran 2023, Imas Sukmariah. Selain pengumuman kelulusan PPPK 2023, terdapat langkah-langkah selanjutnya yang harus dilaksanakan oleh peserta seleksi PPPK 2023.

Para peserta seleksi yang dinyatakan lulus pada tes PPPK 2023, diharapkan mengunggah sejumlah dokumen. Setidaknya terdapat 8 dokumen yang harus diupload atau diunggah oleh para peserta tes PPPK 2023.

Baca Juga: Ratusan Instansi Masih Mengolah Nilai Seleksi Kompetensi, Jadwal Pengumuman Hasil Tes PPPK Diundur hingga...

Kelengkapan dokumen tersebut diupload secara digital melalui akun masing-masing melalui website resmi sscasn.bkn mulai 16 Desember 2023 sampai 14 Januari 2024.

Lalu apa saja 8 dokumen yang harus diupload oleh peserta seleksi PPPK 2023 yang dinyatakan lulus?

Dilansir BeritaSoloRaya.com pada laman resmi BKN pada 18 Desember 2023, berikut adalah 8 dokumen tersebut.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x