Simak Cara Membuat SKCK untuk PPPK 2023 secara Online dan Offline serta Masa Berlakunya

- 18 Desember 2023, 13:34 WIB
Ilustrasi SKCK.
Ilustrasi SKCK. /polri.go.id/

BERITASOLORAYA.com – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu berkas yang harus disiapkan peserta PPPK 2023 yang telah lolos seleksi kompetensi. Dokumen tersebut wajib diunggah maksimal 14 Januari 2024 mendatang.

Peserta yang lolos seleksi PPPK 2023 harus mengunggah dokumen SKCK yang dikeluarkan oleh Kepolisian. Peserta perlu mengecek lebih lanjut apakah instansi yang menerimanya membutuhkan SKCK yang diterbitkan Polres atau Polda.

Peserta yang sudah mendapatkan SKCK kemudian bisa mengupload berkas tersebut di akun SSCASN masing-masing. Dokumen bisa diunggah mulai 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024 mendatang.

Baca Juga: Ketahui 5 Fase Tahapan Pemindahan IKN Berdasarkan UU dan Kejelasan Tunjangan Khusus bagi ASN yang Dipindahkan

Berikut cara membuat SKCK secara online dan offline beserta masa berlakunya seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Polri pada Senin, 18 Desember 2023.

Berkas Pendaftaran SKCK

Untuk mengurus surat yang dikeluarkan oleh kepolisian ini, peserta PPPK 2023 harus menyiapkan beberapa berkas penting, di antaranya:

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x