BANYAK YANG BELUM TAHU, Aturan Seragam PPPK dan PNS Ternyata Beda, Simak Selengkapnya...

- 22 Desember 2023, 05:25 WIB
BANYAK YANG BELUM TAHU, Aturan Seragam PPPK dan PNS Ternyata Beda, Simak Selengkapnya
BANYAK YANG BELUM TAHU, Aturan Seragam PPPK dan PNS Ternyata Beda, Simak Selengkapnya /Instagram/@opicdesign/

BERITASOLORAYA.com- Atribut dan seragam dinas PPPK 2023 menunjukkan perbedaan signifikan dengan PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Bagi para PPPK yang baru-baru ini berhasil melalui seleksi, memahami peraturan terkait atribut yang digunakan selama dinas menjadi hal yang penting.

Meskipun keduanya termasuk ASN (Aparatur Sipil Negara), seragam yang dipakai oleh PNS dan PPPK memiliki perbedaan yang perlu diketahui.

Sebagai contoh, seragam PPPK pada hari Senin hingga Rabu terdiri dari pasangan kemeja putih dengan celana atau rok berwarna hitam.

Baca Juga: WAH, Ternyata Ada Aturanya, Inilah Aturan Penggunaan Seragam Dinas Bagi PPPK dan PNS.....

Sementara itu, PNS menggunakan seragam berwarna khaki pada hari Senin dan Selasa.

Aturan terkait atribut dan seragam dinas ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Seragam PPPK 2023 secara rinci dijelaskan dalam BAB IV peraturan tersebut, khususnya pada pasal 13 yang membahas Pakaian Dinas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam aturan ini disebutkan bahwa PPPK menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) seperti kemeja putih dan celana/rok hitam pada hari Senin hingga Rabu. Pada hari Kamis dan/atau Jumat, mereka menggunakan PDH berupa batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah.

Halaman:

Editor: Muhammad Davan Fernanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah