BERITASOLORAYA.com – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Ciamis pantas berbahagia. Pasalnya,Pemkab wilayah tersebut menginformasikan perpanjangan perjanjian kerja.
Diketahui, PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut memberikan kontribusi besar dalam jalannya roda pemerintahan di tanah air.
Selain itu, PPPK juga ikut mendukung pemberian pelayanan kepada masyarakat, sehingga publik dapat terlayani dengan baik dalam berbagai hal terkait proses administrasi.
Untuk itulah, pemerintah merasa perlu memberikan apresiasi bagi PPPK agar menjadi lebih termotivasi dalam menunaikan tugas mereka.
Perpanjangan PPPK Menjadi 5 Tahun
Kabar baik bagi tenaga PPPK Kabupaten Ciamis. Bupati Herdiat Sunarya telah menginformasikan penetapan perjanjian batas waktu kontrak kerja PPPK menjadi 5 tahun.
Herdiat menambahkan, dengan adanya perpanjangan kontrak kerja tersebut, diharapkan PPPK di Ciamis dapat memberikan kontribusi yang lebih baik dalam pembangunan wilayah tersebut.
Kontribusi yang dimaksudkan Herdiat adalah yang berkaitan dengan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan.