BERITASOLORAYA.com – Pemerintah Kota Denpasar mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan 2023.
Pengumuman tersebut berdasarkan surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 12654/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 tanggal 15 Desember 2023.
Pelamar kebutuhan khusus non ASN yang lolos seleksi yaitu yang mendapatkan kode PR2/L, PR2/L-2, dan PR2/L-3.
Baca Juga: Serba-serbi CPNS 2024: Persyaratan sampai Waktu Pembukaan
Sedangkan pelamar dengan kebutuhan umum yang lolos seleksi yaitu yang mendapatkan kode P/L.
Bagi peserta PPPK Tenaga Kesehatan Pemkot Denpasar 2023 yang dinyatakan lulus seleksi wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup atau DRH.
Selain itu, juga mengunggah kelengkapan dokumen melalui https://sscasn.bkn.go.id mulai 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.
Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair! Ini Cara Cek Penerimanya
Dokumen yang wajib diunggah untuk pengajuan Nomor Induk PPPK adalah: