Pasalnya, proses pengolahan data yang dilakukan membutuhkan kehati-hatian karena tidak adanya masa sanggah pada seleksi PPPK guru kali ini.
"Maksimal 22 Desember diumumkan. Memang prosesnya panjang karena begitu dinyatakan lulus langsung pemberkasan NIP PPPK dan hasilnya tidak ada sanggahan lagi," kata Nunuk.
Baca Juga: Uang Makan ASN Dianggarkan hingga Rp820 ribu per Bulan Mulai Tahun 2024, Simak Rinciannya
Nantinya, bagi peserta yang dinyatakan lulus, diharuskan melakukan pemberkasan untuk pengusulan NI PPPK.
Dirjen GTK tersebut juga menyebutkan bahwa ada sekitar 298.000 guru honorer yang lulus seleksi PPPK di tahun ini.
Maka dari itu, bagi peserta seleksi PPPK guru tahun 2023 diharapkan untuk selalu memantau secara berkala terkait pengumuman hasil kelulusan.***