BERITASOLORAYA.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menganggarkan uang makan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tahun depan. Anggaran tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 (PMK SBM).
Dalam tabel yang dilampirkan peraturan tersebut, pemerintah telah menganggarkan satuan biaya uang makan ASN dan TNI/POLRI. Selain itu, ada pula satuan biaya uang makan lembur untuk ASN dan TNI/POLRI.
Salah satu contohnya, uang makan ASN dari golongan IV adalah sebesar Rp41.000 per harinya. Jika ditotal per bulan dengan estimasi sekitar 20 hari kerja, ASN dari golongan IV bisa mendapatkan uang hingga Rp820.000 per bulan.
Baca Juga: NAIK LAGI! Update Harga Emas Antam Hari Ini Jumat, 22 Desember 2023, Berikut Rincian Lengkapnya
PMK SBM disusun pemerintah sebagai upaya menjaga efisiensi dan efektifitas APBN. Pemerintah berusaha membuat pengaturan yang jelas agar belanja pun lebih berkualitas. Uang makan ASN pun masuk dalam peraturan tersebut.
"Harus ada upaya untuk kita memberikan semacam acuan dalam penganggaran. Acuan ini juga terus berkembang disesuaikan agar tetap berkualitas," ungkap Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal Anggaran dalam siaran pers Kemenkeu.
Berikut rincian anggaran uang makan ASN seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari PMK SBM pada Jumat, 22 Desember 2023.
Satuan Biaya Uang Makan ASN