Selain SSCASN BKN, Peserta Lulus Seleksi PPPK Guru Pemkab Cilacap WAJIB Unggah 2 Dokumen Ini ke Laman Berikut

- 22 Desember 2023, 16:25 WIB
Bagian depan laman pemberkasan Pemkab Cilacap.
Bagian depan laman pemberkasan Pemkab Cilacap. /desty.page

1. Surat Pernyataan Bersedia Tidak akan Mengajukan Permohonan Pindah Tugas

Surat ini diisi dengan tulisan tangan, menggunakan huruf balok, dan tinta hitam/ diketik.

Kemudian, dibubuhi e-meterai Rp10 ribu dan ditandatangani. Tempat penandatanganan ialah pada bagian kota domisili, lalu tanggal penandatanganan antara 22 Desember 2023 - 14 Januari 2-2024.

Baca Juga: INGAT! Peserta Lulus Seleksi PPPK Pemprov Sumsel WAJIB Antar Langsung Dokumen Ini, Maksimal 14 Januari 2024

Selanjutnya scan Surat Pernyataan tersebut dan unggah ke laman pemberkasan Pemkab Cilacap.

2. Surat Keterangan Perbedaan Data (apabila ada)

Surat ini diisi apabila ada kesalahan/ perbedaan data Nama/ Tanggal Lahir pada dokumen yang dimiliki peserta, terutama untuk dokumen Ijazah dan KTP. Surat ini tidak dibubuhi meterai.

Baca Juga: INGAT! Peserta Lulus Seleksi PPPK Pemprov Sumsel WAJIB Antar Langsung Dokumen Ini, Maksimal 14 Januari 2024

Adapun mengenai format kedua surat tersebut dapat diperoleh dengan mengakses link berikut:

https://bkd.cilacapkab.go.id/packages/upload/category/files/PENGUMUMAN%20GURU%202023%281%29.pdf

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah