PERHATIKAN! Peserta Seleksi PPPK 2023 yang Lolos Perlu Pahami 5 Poin Penting dari Surat Pernyataan, Apa Saja?

- 25 Desember 2023, 17:46 WIB
Ilustrasi penandatanganan surat pernyataan pada seleksi PPPK tahun 2023
Ilustrasi penandatanganan surat pernyataan pada seleksi PPPK tahun 2023 /Freepik

BERITASOLORAYA.com – Panitia Seleksi Nasional telah selesai melakukan pengolahan nilai Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Pemerintah Provinsi Jawa Tengah 2023.

Jumlah peserta PPPK Jabatan Fungsional Guru yang lolos seleksi adalah sebanyak 1.468 orang. Sedangkan yang tidak lolos seleksi sebanyak 1.174 orang.

Peserta PPPK Jabatan Fungsional Guru Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang lolos seleksi akan mendapatkan alokasi penempatan.

Baca Juga: Ini Dia Link Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Pemkab Agam 2023, Lengkapi Berkasnya Maksimal 14 Januari 2023

Selain itu, peserta PPPK Guru Jawa Tengah yang lolos seleksi berhak mengikuti pemberkasan Nomor Induk PPPK.

Peserta PPPK Guru Jawa Tengah yang lolos seleksi adalah peserta yang memiliki kode P/L di kolom keterangan pada lampiran I pengumuman. Kode P/L adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas dan dinyatakan lulus seleksi.

Sebagaimana yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 25 Desember 2023, peserta PPPK Guru Jawa Tengah dengan kode P/L di lampiran pengumuman mendapatkan alokasi penempatan.

 Baca Juga: Peserta PPPK Guru Provinsi Jawa Tengah 2023 Dinyatakan Mengundurkan Diri, Jika Termasuk dalam Hal Berikut

Bagi peserta yang lolos seleksi harus mengisi kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun SSCASN masing-masing mulai tanggal 23 Desember 2023 s.d. 14 Januari 2024.

Selain kelengkapan dokumen, peserta lolos seleksi harus mengisi Surat Pernyataan yang berisi lima poin.

Surat Pernyataan tersebut harus ditandatangani oleh peserta lolos seleksi dan dibubuhi oleh e-meterai.

Baca Juga: Mau Tahu di Mana Bisa Membeli E-Meterai untuk Dokumen CPNS atau PPPK? Ini Dia Cara Belinya di PT Pos Indonesia

Adapun isi Surat Pernyataan yang menjadi kelengkapan berkas peserta PPPK Guru Jawa Tengah adalah sebagai berikut.

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki hukum tetap sebab melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri, atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, Polri. Maupun diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, termasuk BUMN maupun BUMD.

Baca Juga: CEK! Peserta Ini Dibatalkan Status Kelulusan dari Seleksi PPPK Kemendikbudristek TA 2023, Apa Alasannya?

- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK, atau Anggota TNI dan Polri.

- Tidak menjadi anggota maupun pengurus Partai Politik atau terlibat dalam politik praktis.

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun negara lain yang ditentukan pemerintah.

Baca Juga: 7 Hal yang Perlu Diketahui tentang Usul Penetapan NI PPPK Tahun 2023

- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku saat keperluan Pengangkatan PPPK.

- Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS maupun dokter yang bekerja pada Rumah Sakit Pemerintah.

- Surat Keterangan tidak mengkonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya. Ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberi kewenangan untuk pengujian zat narkoba.

Baca Juga: Benarkah Ada Tunjangan Pensiun Untuk PPPK? Yuk Simak Infonya

Itulah isi Surat Pernyataan yang harus ditandatangani oleh peserta PPPK Guru Provinsi Jawa Tengah.***

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah