Benarkah Ada Tunjangan Pensiun Untuk PPPK? Yuk Simak Infonya

- 25 Desember 2023, 09:07 WIB
Apakah ada tunjangan pensiun untuk PPPK ? Simak info lengkapnya
Apakah ada tunjangan pensiun untuk PPPK ? Simak info lengkapnya /Freepik.com/@Tirachardz/

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah Indonesia saat ini baru saja mengeluarkan Pengumuman untuk seleksi pengadaan CASN PPPK di beberapa instansi yang tersebar di seluruh Indonesia.

Langkah pemerintah tersebut merupakan salah satu upaya untuk menjadikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai pilar penting dalam pelaksanaan pelayanan publik di Indonesia.

Pada awal pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) banyak isu yang mengarah pada ketidaksetaraan dan ketidakseimbangan hak yang akan diperoleh antara PPPK dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Kabar Baik! Penerbitan STR Seumur Hidup untuk Nakes Kini Lebih Mudah, Tinggal Klik Portal SATUSEHAT SDMK

Salah satunya ialah isu mengenai ketidaksetaraan dalam penerimaan hak pensiun antara Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Oleh karena itu, menanggapi isu yang semakin masif berkambang dimasyarakat, pemerintah secara bertahap mengambil tindakan tegas. Diantaranya ialah dengan mengeluarkan regulasi ASN terbaru yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN pada tanggal 25 Desember 2023 yakni termuat dipasal 21 ayat (1) menuliskan bahwa

“Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa material dan/atau nonmaterial”. Penghargaan tersebut salah satunya mencakup terkait jaminan sosial. Jaminan sosial untuk ASN diantaranya yakni jaminan untuk ASN dihari tua serta jaminan pensiun.

Berdasarkan regulasi diatas, jelas bahwa PPPK sebagai salah satu bagian dari ASN juga memiliki hak untuk mendapatkan tunjangan pensiun apabila nantinya sudah tidak bekerja lagi. Hal ini menjadi refleksi bahwa peranan PPPK dalam pembangunan negeri ini tidak kalah dalam memberikan kontribusi dibandingkan PNS.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari video pada akun YouTube resmi DPR RI yang diunggah pada tanggal 3 Oktober 2023 Syamsurizal selaku Ketua Panja RUU ASN memberi keterangan bahwa “Undang-undang ASN kali ini memang menjadi pintu gerbang yang sangat baik ya bagi pegawai honor yang Insya Allah akan dipromosi menjadi PPPK dan selanjutnya akan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x